Sosialisasi Pernikahan Dini

18 September 2024
Faruk Tesar
Dibaca 28 Kali
Sosialisasi Pernikahan Dini

Pernikahan Usia Dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia mudan pubertas. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.