Sosialisasi Pernikahan Dini
18 September 2024
Faruk Tesar
Dibaca 28 Kali
Pernikahan Usia Dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia mudan pubertas. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin