Monev Dirjen Pajak PBB Kabupaten Lampung Utara

24 Oktober 2024
Faruk Tesar
Dibaca 16 Kali
Monev Dirjen Pajak PBB Kabupaten Lampung Utara

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di Indonesia. Pajak ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. PBB biasanya dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan.

Berikut adalah beberapa poin penting tentang Pajak Bumi dan Bangunan:

  1. Subjek PBB: Orang pribadi atau badan yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.

  2. Objek PBB: Semua tanah dan bangunan yang ada di Indonesia, baik yang digunakan untuk tujuan komersial, tempat tinggal, maupun tidak digunakan sama sekali. Pengecualian dapat diberikan untuk tanah atau bangunan tertentu, misalnya untuk keperluan keagamaan, sosial, pendidikan, dan beberapa kategori lainnya yang ditentukan pemerintah.

  3. Dasar Penghitungan: PBB dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), yaitu nilai yang ditetapkan pemerintah untuk tanah dan bangunan. NJOP digunakan sebagai acuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Tarif PBB biasanya berkisar antara 0,1% hingga 0,3Úri NJOP, tergantung kebijakan pemerintah daerah.

  4. Pembayaran: PBB biasanya dibayarkan satu kali dalam setahun. Pemerintah daerah akan mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang mencantumkan besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

  5. Fungsi PBB: Pajak ini digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di daerah setempat. Pajak yang dibayarkan oleh warga berperan penting dalam pembangunan daerah.

Jika kamu ingin mengetahui lebih detail mengenai cara menghitung atau membayar PBB, atau proses pengajuan keberatan jika merasa nilai pajak tidak sesuai, saya bisa membantu lebih lanjut.