Sosialisasi Permendes PDT No 02 Tahun 2024 & Kepmendes PDT No 03 Tahun 2025

11 Februari 2025
Faruk Tesar
Dibaca 19 Kali
Sosialisasi Permendes PDT No 02 Tahun 2024 & Kepmendes PDT No 03 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 adalah dua regulasi penting yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025.

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi tata naskah dinas sebagai dampak dari perpindahan alamat kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Peraturan ini mulai berlaku pada 27 Februari 2024.

Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan pada 9 Januari 2025 dan berfungsi sebagai panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Berdasarkan peraturan ini, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20�ri Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Pelaksanaan program ini diharapkan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa lainnya.

Tujuan utama dari Kepmendesa ini adalah memastikan bahwa belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan diputuskan melalui musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa, serta menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan.

Implementasi dari kedua peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa, khususnya dalam bidang ketahanan pangan, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.